Mail   |   Chat   |   Forum
Home | Hiburan | Musik | Pendidikan
Update   
 
 
info hangat
gosip
info sinema
macanegara
pendatang baru
   
 
 
MANCANEGARA
 
? 'HARRY POTTER' Akan Dibuat Versi Teater Musikal
? 'MADE IN CHINA', Film Bollywood Garapan Hollywood
? Patung 'ROCKY BALBOA' Didirikan di Serbia
 
 


   
 

24 Agustus 2007
Penulis 'Eiffel I'm In Love' Dituntut Rp15 Miliar

Jakarta-RRI-Online,

Karena dianggap meniru cerita, penulis novel 'Eiffel I'm in Love', Rachmania Arunita, dituntut Soraya Entertainment, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nia, begitu ia biasa disapa, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar, serta denda Rp 15 juta per hari jika tak segera melunasi.

Bahkan, pihak Soraya yang diwakili oleh Sangti P Nainggolan, mengancam akan menyita jaminan terhadap rumah Nia di Megapolitan Estate Cinere, Depok dan semua harta Nia. Sidang perkara ini kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia pun membantah melakukan itu, kala dimintai komentarnya tadi sore, Rabu (22/8), di Bebek Bali Taman Ria Senayan, kelar selamatan syuting film LOST IN PARIS pada 27 Agustus mendatang.

"Nggak. Saya nggak berbuat itu. Lagi pula kontrak dengan Soraya sudah selesai September tahun lalu. Lagian karya itu berbeda sekali," terangnya.

Ditambahkan pula, Nia mengaku kaget saat mendengar Soraya mengajukan gugatan perdata pada sekira sebulan lalu itu. Namun karena merasa benar maka ia siap menghadapi itu.

"Saya sempet bingung. Mungkin mereka anggap nama dan ceritanya sama. Padahal beda banget. Tapi nggak apa, saya jalani aja mau mereka," katanya lagi.

Saat ditanya soal tuntutan Rp 15 milyar dan denda Rp 15 juta per hari itu, bagaimana jika tak membayar? Mendengar pertanyaan seperti itu, Nia hanya tersenyum.

"Itu hak mereka, tapi semua putusan ada di tangan hakim. Memang saya akui dulu saya menulis 'Eiffel I'm in Love', lalu disinetronkan Soraya. Tapi saya nulis cerita 'Lost in Love' ini setelah lepas dari Soraya," ujar Nia.

Alasan Nia meninggalkan Soraya, selain karena kontrak sudah habis pula, dirinya ingin mengembangkan dan mengeksplorasi lebih banyak hal dalam menulis.

"Saya mau sesuatu yang berbeda, di mana saya bisa melepaskan ide tulisan lebih dari yang selama ini sudah saya lakukan," urainya.

Mengenai jalannya sidang sendiri, Dirut Itrema Satrijo Wibowo, menyatakan bahwa persidangan memasuki tahap mediasi dari kedua belah pihak. Namun ia enggan mau merinci lebih lanjut.

"Setahu saya, tahap mediasi seperti diminta majelis hakim. Kami yakin kami benar, karena itu kita ikuti prosedur hukum yang berlaku. Lagian nama 'Lost in Love' sebetulnya telah dipatenkan, begitu Nia selesai kontrak dengan Soraya," tegasnya diangguki Nia.

   
           
Powered by
      Mail   |   Chat   |   Forum
Divisi Multimedia
Radio Republik Indonesia